Biaya Pelayanan Keimigrasian Tahun 2019 (Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)

Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP Kemenkumham yang baru maka diinformasikan bahwa tarif layanan keimigrasian mengalami perubahan. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 3 Meio 2019 di seluruh wilayah indonesia. berikut saya lampirkan Biaya Pelayanan Keimigrasian sesuai dengan peraturan yang baru:

Pelayanan Kemigrasian Khusus WNI
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
Paspor Biasa 48 Halaman
Per Permohonan
Rp. 350.000
Biaya Beban Paspor Hilang
Per Buku
Rp. 1.000.000
Biaya Beban Paspor Rusak
Per Buku
Rp. 500.000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indonesia officially launches e-VOA, see: here's how to apply for a visa on arrival online – official

Cara Menggabungkan File Dengan Format .001

Hack Top Eleven 2013 100% work