Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

Biaya Pelayanan Keimigrasian Tahun 2019 (Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)

Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP Kemenkumham yang baru maka diinformasikan bahwa tarif layanan keimigrasian mengalami perubahan. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 3 Meio 2019 di seluruh wilayah indonesia. berikut saya lampirkan Biaya Pelayanan Keimigrasian sesuai dengan peraturan yang baru: Pelayanan Kemigrasian Khusus WNI JENIS PNBP SATUAN TARIF Paspor Biasa 48 Halaman Per Permohonan Rp. 350.000 Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp. 1.000.000 Biaya Beban Paspor Rusak Per Buku Rp. 500.000